SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kemendikbud terus menggulirkan dana bantuan pendidikan melalui program Indonesia Pintar (PIP) di 2022 ini. Dari semua jenjang, ada 10,4 juta siswa SD yang berhak mendapat dana Rp450 jika penuhi 9 syarat berikut.
Dana PIP 2022 yang cair ke 10,4 juta siswa SD sebesar Rp450 ribu ini bisa digunakan segera untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Yuk, pastikan dulu apakah Anda sudah penuhi 9 syarat sebagai satu dari 10,4 juta siswa SD penerima, agar bisa segera cairkan bantuan PIP 2022.
Sebagai informasi, dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Rabu, 19 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA, di mana 10,4 juta diberikan kepada siswa SD dengan besaran Rp450 ribu.
Berikut 9 syarat siswa SD yang dijamin atau berhak menerima dana PIP Januari 2022, yaitu:
1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP