SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PIP Kemendikbud 2022 cair ke 10,4 juta siswa SD yang telah memenuhi 9 syarat wajib ini. Setiap siswa tersebut berhak mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp450 ribu.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk satu dari 10,4 juta siswa SD yang mendapatkan dana PIP sebesar Rp450 ribu, bisa dilihat dari 9 syarat yang harus dipenuhi berikut.
Sebagai informasi, dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Rabu, 19 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA, di mana 10,4 juta diberikan kepada siswa SD dengan besaran Rp450 ribu.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 9 syarat siswa SD yang dijamin atau berhak menerima dana PIP Januari 2022, yaitu:
1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP