Cek Daftar 10,4 Juta Siswa SD yang Dapat Dana PIP Rp450 Ribu, Pastikan Anda Sudah Penuhi 9 Syarat Ini

- 19 Januari 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA.
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA. /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PIP Kemendikbud 2022 cair ke 10,4 juta siswa SD yang telah memenuhi 9 syarat wajib ini. Setiap siswa tersebut berhak mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp450 ribu.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk satu dari 10,4 juta siswa SD yang mendapatkan dana PIP sebesar Rp450 ribu, bisa dilihat dari 9 syarat yang harus dipenuhi berikut.

Sebagai informasi, dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Rabu, 19 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA, di mana 10,4 juta diberikan kepada siswa SD dengan besaran Rp450 ribu.

Baca Juga: TERKINI! Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022 Kriteria Ini Bisa Ambil BONUS Fasilitas GRATIS, Begini Caranya

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Berikut 9 syarat siswa SD yang dijamin atau berhak menerima dana PIP Januari 2022, yaitu:

1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x