ANCAMAN SERIUS bagi Penerima KJP Plus Januari 2022: DANA Dicabut dan SANKSI PIDANA Berat jika Lakukan Ini

- 18 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Informasi ini sangat penting diketahui oleh penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang baru dicairkan Januari 2022. Sebab, dana bantuan bisa dicabut hingga dapat sanksi pidana berat jika terbukti melakukan beberapa hal berikut.

Perlu diingat kembali, pemberian dana KJP Plus yang cair serentak pada 7 Januari 2022 adalah bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa. Jadi, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana dicabut dan diberi sanksi pidana serius.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang baru cair Januari 2022 ini.

Baca Juga: Tulis Nomor Ini, Jika PIP 2022 Alami Kendala Pencairan bagi SD, SMP SMA, dan SMK, Cek Kriteria Penerima PIP

Kendati demikian, ancaman ini tidak perlu ditakutkan para penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang diberikan 7 Januari 2022. Karena dana dicabut dan sanksi pidana hanya ditujukan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan penggunaan bantuan KJP Plus.

Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

- Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

- Merokok

- Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

- Terlibat tindak kekerasan/bullying

- Terlibat tawuran

- Terlibat geng motor/geng sekolah

Baca Juga: Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2022, Siswa Perhatikan Hal Ini Sebelum Cetak Kartu Peserta

- Minum-minuma keras

- Terlibat pencurian

- Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

- Terlibat penipuan

- Terlibat nyontek massal;

- Membocorkan soal/kunci jawaban;

- Terlibat pornoaksi/pornografi;

- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: UPDATE PIP: ADA WAKTU sampai 31 Januari 2022 untuk Aktivasi dan Cairkan Bantuan Program Indonesia Pintar

- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

- Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

- Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

- Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Seperti diketahui, bantuan dana KJ Plus Tahap 2/2021 telah ditransfer kepada masing-masing siswa SD-SMA sejak 7 Januari 2022 dalam bentuk uang tunai. Selain itu ternyata ada juga uang untuk SPP serta 6 bonus yang bisa langsung dimanfaatkan.

Bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang cair Januari 2022 ini, silahkan cek status penerima uang tunai, tambahan SPP, dan 6 bonus KJP dengan cara:

Baca Juga: PIP 2022 Hangus bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Tak Patuhi Aturan Wajib Ini, Cek Nama Penerima PIP Di Sini

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Dana Sudah Ditransfer ke 1,4 Juta Lebih Siswa SMA, Tapi Ada 10 Siswa Gagal Dapat PIP, Siapa?

Penerima KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP

4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah