Rincian bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Bagi Anda yang merupakan lulusan SMA atau siswa SMA kelas 3 dan lulusan tahun 2020 dan 2021, Anda berkesempatan untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud.
Sayangnya, tidak semua calon mahasiswa bisa mendapat bantuan KIP Kuliah.
Berikut syarat mendaftar Program KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS