INFO TERBARU Besaran Gaji PNS 2022 untuk Golongan I II III dan IV, Lengkap Per Masa Kerja Golongan

- 6 Januari 2022, 20:45 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021.
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa besaran gaji PNS 2022 untuk Golongan I II III dan IV? Berikut daftar masing-masing jenjang, sesuai dengan masa kerja golongan. Simak informasi selengkapnya di sini.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Baca Juga: Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Berapa Besaran Tunjangannya? Cek di Sini

Untuk besaran gaji PNS dari golongan I sampai IV memiliki besaran yang berbeda, hal itu dilihat dari lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai contoh, besaran nilai gaji PNS golongan II, yakni lulusan SMP hingga D3, paling rendah mendapatkan Rp Rp2.022.200 dan tertinggi mencapai Rp 3.820.000.

Lantas, berapakah Gaji PNS semua golongan I sampai IV?

Gaji PNS semua golongan I sampai IV saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS acapkali sangat menggiurkan, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.

Selain itu, PNS bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, dan juga pada tingkat pemerintahan daerah.

Baca Juga: Jadwal TV Jumat, 7 Januari 2022: RCTI, Trans TV, GTV, NET TV, MNCTV, Indosiar, ANTV dan Trans7

Berikut daftar gaji PNS dari Golongan I II III dan IV terbaru 2022, yakni:

Golongan I, yakni Lulusan SD hingga SMP:

Golongan I A:
Rp1.560.800 (0 tahun) – Rp 2.335.800 (26 tahun)
Golongan I B:
Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C:
Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D:
Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS Golongan II, yakni Lulusan SMP hingga D3:

Golongan II A:
Rp2.022.200 (0 tahun) – Rp 3.373.600 (33 tahun)
Golongan II B:
Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C:
Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D:
Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Gaji PNS Golongan III, yakni Lulusan S1 hingga S3

Golongan III A:
Rp2.579.400 (0 tahun) – Rp 4.236.400 (32 tahun)
Golongan III B:
Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C:
Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D:
Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV A:
Rp3.044.300 (0 tahun) – Rp 5.000.000 (32 tahun)
Golongan IV B:
Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C:
Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D:
Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E:
Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Simak Syarat Cara Daftar, dan Besaran Bantuan bagi Mahasiswa Ini

Berikut daftar tunjangan PNS

1. Tunjangan kinerja PNS

• Kementerian Keuangan (27 tahun) : Rp46,95 juta (Sesuai Perpres 156/2014).
• Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan untuk jabatan tertinggi: Rp 33,2 juta (Jabatan Tertinggi) Rp 2,53 juta (Jabatan Terendah)

2. Uang makan PNS (Permen Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).

• Golongan I: Rp35.000
• Golongan II: Rp35.000
• Golongan III: Rp37.000
• Golongan IV: Rp41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

4. Tunjangan suami/istri PNS

5. Tunjangan anak PNS

6. Uang dinas PNS

Demikian, ulasan mengenai rincian besaran daftar gaji PNS 2022 mulai dari Golongan I II III dan IV, lengkap dengan besaran tunjangannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah