Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Berapa Besaran Tunjangannya? Cek di Sini

- 6 Januari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok. mediacenter.riau.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut rincian besaran daftar gaji PNS 2022 mulai dari Golongan I II III dan IV, lengkap dengan besaran tunjangannya masing-masing golongan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sebagian orang pasti menginginkan profesi pekerjaan yang layak dengan gaji yang besar dan mendapatkan tunjangan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Isi Syair Lagu Aku Ingin Jadi Penerbang Bait Pertama dan Kedua: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 SD Halaman 48

Tahukah Anda berapakah Gaji PNS semua golongan I sampai IV?

Gaji PNS semua golongan I sampai IV saat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Ternyata gaji PNS dari golongan I sampai IV memiliki besaran yang berbeda, hal itu dilihat dari lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS acapkali sangat menggiurkan, sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.

Selain itu, PNS bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, dan juga pada tingkat pemerintahan daerah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x