SEPUTARLAMPUNG.COM - Dalam rangka mengimbangi rasio perbandingan jumlah dosen yang lebih berimbang dengan jumlah mahasiswa, pengangkatan Dosen Non PNS menjadi solusi sejumlah Perguruan Tinggi.
Dari sisi dosen, adanya kesempatan untuk mengajar di perguruan tinggi melalui jalur dosen non PNS menjadi secercah harapan untuk tetap berkecimpung di dunia mengajar meski tidak melalui jalur PNS.
Namun, adanya peraturan baru yang menyebutkan perguruan tinggi negeri tidak lagi diperkenankan mengangkat dosen tetap non-PNS per 1 Desember 2021 membuat sejumlah pihak bingung.
Peraturan baru ini pastinya akan berimbas cukup luas terhadap tatanan perekrutan dosen non PNS yang selama ini sudah berjalan cukup lama.
Sesuai dengan aturan baru, perguruan tinggi negeri tidak diperkenankan mengangkat dosen tetap non-PNS per 1 Desember 2021.
Pengusulan kebutuhan dosen dapat dipenuhi melalui formasi ASN atau dapat mengangkat unsur profesional sebagai dosen tidak tetap.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang Pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi Dosen Non-ASN di PTN.
Aturan tersebut rupanya memantik kebingungan di kalangan masyarakat dan civitas academica. Diperkirakan, masih banyak permasalahan jika aturan tersebut diimplementasikan di lapangan.