SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyampaikan bahwa tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 sudah cair ke rekening pada Oktober 2021 ini.
Untuk mencairkan insentif tersebut, Guru Madrasah bukan PNS harus melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan.
Simak cara mengecek penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 di aplikasi dan web Simpatika Kemenag, serta syarat dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyampaikan bahwa Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS.
Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021 dikutip Seputarlampung.com dari situs resmi Kemenag.go.id.
Adapun untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.