Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak virus Covid-19.
Namun, tidak semua pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5, karena hanya pekerja yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Pekerja mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan pekerja atau karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Namun, ada sebanyak 758.327 data pekerja dipastikan tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 dan 5, apakah termasuk Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta ? Berikut Informasi selengkapnya.
Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker adalah sejumlah 8.508.527 calon penerima.