SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19
Pencairan dana BSU Rp1 juta ini rencananya akan rampung pada bulan Oktober 2021.
Pencairan dana BSU ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Beberapa waktu lalu Kemnaker pun telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2021 akan memasuki tahap ke 5.
Dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini ditemukan berbagai permasalahan.
Salah satu permasalahannya adalah komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi dilakukan secara lambat.
Kendati demikian, bagi para pekerja buruh yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses aktivasi pembuatan rekening baru tersebut dapat langsung bertanya kepada HRD di perusahaan masing-masing.
Perlu diketahui meski karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dana Rp1 juta tersebut belum akan cair jika proses pembuatan rekening Himbara baru itu terhambat.