INFO TERBARU: PIP Batal Cair ke Siswa SD-SMK, Jika Tak Lakukan Langkah Berikut Ini Sebelum 31 Oktober 2021

- 28 Oktober 2021, 12:30 WIB
Perhatikan PIP SD 2021 Cair Kapan? Pastikan KIP Peserta Didik Aman dan Siap Digunakan
Perhatikan PIP SD 2021 Cair Kapan? Pastikan KIP Peserta Didik Aman dan Siap Digunakan /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Info terbaru bantuan PIP 2021 akan batal disalurkan ke siswa SD, SMP SMA, dan SMK, apabila tidak melakukan tahap berikut sebelum tanggal batas yang ditentukan, yakni 31 Oktober 2021. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Sangat disayangkan, apabila dana PIP 2021 harus hangus atau batal disalurkan ke siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sebelum masa tanggal ditetapkan.

Padahal dana PIP 2021 sangat membantu siswa SD sampai SMK yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan atau terkendala biaya sekolah yang tinggi.

Maka dari itu, siswa SD, SMP SMA, dan SMK harap perhatikan informasi terkini seputar PIP 2021 yang akan selalu pemerintah sampaikan melalui Kemendikbud atau langsung dari sekolah masing-masing.

Baca Juga: Ada 10 Wanita yang TIDAK BOLEH Dinikahi Menurut Islam, Siapa saja? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS)

Jangan sampai Anda gagal mendapatkan PIP 2021, dikarenakan minim informasi yang seharusnya dana tersebut dapat Anda pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) hanya dilakukan di dua Bank Himbara, yakni BRI dan BNI.

Siswa dapat melakukan proses aktivasi rekening dapat dilakukan di dua bank penyalur yang ditetapkan pemerintah tersebut dengan prosedur tertentu.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Cair? Ini Bocorannya, Cek Penerima Dana KJP Plus di JakOne Mobile

Namun, kini siswa bisa melakukan aktivasi rekening bantuan PIP tanpa harus ke bank penyalur.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tidak semua siswa penerima bantuan PIP 2021 harus aktivasi rekening. Dilansir dari Dispendik Surabaya, aktivasi rekening SimPel ini hanya wajib dilakukan bagi.

1. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP
2. Siswa SD-SMA penerima PIP yang mengganti rekening. Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing.

Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening bantuan PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.

Berikut ini 2 (dua) cara mudah dan singkat untuk mengaktivasi rekening penerima bantuan PIP, yakni:

1. Aktivasi rekening PIP secara mandiri ke bank penyalur (BRI atau BNI)
2. Aktivasi kolektif di sekolah

Baca Juga: 3 Cara Mudah Mengunduh Sertifikat Vaksin, Cepat Download Lewat Aplikasi dan Web Peduli Lindungi atau SMS 1199

Simak tata cara dan syarat/dokumen yang perlu dibawa saat aktivasi rekening bantuan PIP jenjang SD, SMP, SMA/SMK tahun 2021.

Berikut cara mudah dan cepat aktivasi rekening bantuan PIP Kemdikbud 2021, yakni:

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

• Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
• Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
• Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

2. Cara aktivasi rekening penerima bantuan PIP secara kolektif melalui sekolah

Di masa pandemi seperti ini, untuk mengurangi antrian panjang di bank, maka aktivasi rekening penerima bantuan PIP dapat dilakukan secara kolektif melalui sekolah.

Sehingga, siswa SD, SMP, SMA/SMK tidak perlu aktivasi rekening bantuan PIP langsung ke bank penyalur. Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:

• Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
• Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
• Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
• Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
• Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata 3 Sampah Dapur Ini Bisa Buat Aglonema dan Anggrek Tumbuh Subur juga Sehat, Coba!

Sebelum melakukan aktivasi rekening, pastikan jika nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Oktober 2021. Segera cek nama penerima PIP di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispendik.surabaya.go.id, menindaklanjuti surat dari kepala pusat pelayanan pembiayaan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36/J5.1.2/BP/SK.NOM17/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal:

Pemberitahuan Surat Keputusan Nominasi Penerima PIP Tahun 2021, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yang dapat Anda unduh melalui website Dispendik Surabaya, salah satu di antaranya adalah

Peserta didik yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK), nominasi penerima PIP 2021 agar segera mengaktivasi rekening SimPel dengan batas waktu tanggal 31 Oktober 2021.

Masa aktivasi rekening dilakukan sejak disampaikan SK nominasi penerima PIP sampai dengan cut off evaluasi periode 3.

Sementara itu, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Laporan Hasil Pengamatan Upaya Manusia Dalam Pembangunan Sosial: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Hal 67 68

Maka dari itu, siswa SD hingga SMK yang dinyatakan diterima sebagai penerima PIP 2021 harap segera melakukan aktivasi rekening sebelum masa tanggal ditetapkan.

Pemerintah akan selalu update info terbaru kapan pencairan PIP jenjang SD, SMP SMA, dan SMK periode 2021. Masyarakat dapat menyimpan nomor berikut agar dapat digunakan untuk melakukan aduan saat pencairan PIP 2021.

Apabila dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2021 bagi siswa SD hingga SMK tak kunjung cair atau mengalami kendala saat pencairan, Anda bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP sebagai berikut:

1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.
2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"
3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)
5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.

Demikian, informasi terbaru penyaluran bantuan PIP Kemdikbud dan cara aktivasi rekening penerima PIP jenjang SD, SMP, SMA/SMK 2021 tanpa harus ke bank penyalur.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud Dispendik Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah