PIP Resmi Dibatalkan ke Siswa SD Hingga SMK Apabila Tidak Lakukan Tahap Ini, Sebelum 31 Oktober 2021

- 27 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - PIP merupakan program dana bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah melalui Kemendikbud. Sasaran bantuan ini yakni siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
 
Perlu diketahui, ternyata dana PIP 2021 bisa batal diterima oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, jika tidak melakukan tahap berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, hingga saat ini pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah dilakukan kepada lebih dari 10 juta siswa.

Kemdikbud menjelaskan bahwa sasaran utama bantuan PIP, diantaranya peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta, peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Adapun tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
 

Dana PIP 201 sangat membantu siswa SD sampai SMK yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan atau terkendala biaya sekolah yang tinggi.

Maka dari itu, siswa SD, SMP SMA, dan SMK harap perhatikan informasi terkini seputar PIP 2021 yang akan selalu pemerintah sampaikan melalui Kemendikbud atau langsung dari sekolah masing-masing.
 
Jangan sampai Anda gagal mendapatkan PIP 2021, dikarenakan minim informasi yang seharusnya dana tersebut dapat Anda pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.
 
Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispendik.surabaya.go.id, menindaklanjuti surat dari kepala pusat pelayanan pembiayaan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36/J5.1.2/BP/SK.NOM17/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal: Pemberitahuan Surat Keputusan Nominasi Penerima PIP Tahun 2021, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yang dapat Anda unduh melalui website Dispendik Surabaya, di antaranya adalah:
 

Peserta didik yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK), nominasi penerima PIP 2021 agar segera mengaktivasi rekening SimPel dengan batas waktu tanggal 31 Oktober 2021.
 
Masa aktivasi rekening dilakukan sejak disampaikan SK nominasi penerima PIP sampai dengan cut off evaluasi periode 3.

Pemerintah akan selalu update info terbaru kapan pencairan PIP jenjang SD, SMP SMA, dan SMK periode 2021. Masyarakat dapat menyimpan nomor berikut agar dapat digunakan untuk melakukan aduan saat pencairan PIP 2021.

Apabila dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2021 bagi siswa SD hingga SMK tak kunjung cair atau mengalami kendala saat pencairan, Anda bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP sebagai berikut:
 

1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.
2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"
3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)
5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.
 
Selain pengaduan seperti yang di atas, Anda juga bisa melalui via kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.

Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.
Sementara itu, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima manfaat PIP.
 
Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa  dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:
• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.
 

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:
 
• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.
 
Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.
 
Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Proses penyaluran PIP tersebut telah dilakukan sejak Juli 2021 dan hingga kini sudah cair kepada 8,5 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di berbagai wilayah di Indonesia.
 
Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening dan terakhir akan diinfokan pencairan.
 

Berikut tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni:
 
1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar  untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
 
Dengan demikian, siswa maupun orang tua diharapkan setelah pencairan di bank selesai, segera, laporkan ke sekolah dikarenakan jika tidak melaporkan akan terkendala di pencairan tahap selanjutnya.
 

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :
 
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Berikutnya, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
4. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.
 
Itulah informasi seputar kelanjutan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap selanjutnya yang kabarnya masih dalam tahap  penetapan, kemudian aktivasi rekening sampai 31 Oktober 2021 dan terakhir akan diinfokan pencairan PIP di masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK, lengkap dengan layanan pengaduan saat alami pencairan PIP 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Dispendik Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah