Ada 10 Wanita yang TIDAK BOLEH Dinikahi Menurut Islam, Siapa saja? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS)

- 28 Oktober 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi: 10 golongan wanita yang tidak boleh dinikahi.
Ilustrasi: 10 golongan wanita yang tidak boleh dinikahi. /Pexels.com/cottonbro

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) di bawah ini terkait cara memilih pasangan dan golongan wanita yang tidak boleh dinikahi menurut hukum Islam.

Allah SWT telah berfirman bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan. Dengan demikian, perkara jodoh adalah sebuah rahasia yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia.

Dalam memilih pasangan, seorang muslim harus waspada. Sebab, ada beberapa golongan wanita yang ternyata tidak boleh dinikahi.

Ustad Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan bahwa ada beberapa golongan wanita yang tidak boleh dinikahi.

Baca Juga: KUMPULAN Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda ke 93 Viral dan Trending di Twitter, FB, WA, IG, Kamis 28 Oktober 202

Melansir Portal Jember dalan unggahan Instagram @kajian_uas pada 9 Juli 2021, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait cara memilih pasangan dan kriteria wanita yang sebaiknya dan tidak boleh dinikahi.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa di dalam Islam ada yang disebut hukum mahram.

Hukum mahram artinya adalah wanita yang haram dinikahi, baik secara resmi maupun siri. “Huraiman ummaha tukum, tak boleh menikahi ibu kandung,” kata UAS tegas.

UAS juga menjelaskan bahwa wanita yang tidak boleh dinikahi adalah wanita yang menggabungkan dua adik beradik kandung.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah