Berikut ini cara membuat dan syarat untuk mendapat KIP yang perlu disiapkan untuk bisa mendapat bantuan PIP Kemdikbud maupun BLT anak sekolah Kemensos.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 78, 79, 80 Subtema 2: Globalisasi dan Manfaatnya
Syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Apa itu Kartu Indonesia Pintar? KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA Sederajat sebagai penanda atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.
Sehingga, bagi siswa SD-SMA yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah, yakni bantuan PIP Kemdikbud dan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos. KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.
Tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:
- Siswa atau wali murid daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).