SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah memastikan bahwa salah satu syarat siswa dapat menerima bantuan PIP dari Kemdikbud dan BLT anak sekolah dari Kemensos ialah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lantas, bagaimana nasib siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?
Serta bagaimana cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat? Simak penjelasannya di bawah ini.
Bantuan biaya pendidikan untuk anak sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA Sederajat banyak bentuknya. Salah satu program pemerintah ialah Program Indonesia Pintar atau bantuan PIP.
Bantuan PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sementara BLT anak sekolah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
BLT anak sekolah dari Kemensos akan kembali cair pada bulan Oktober 2021 ini. Rincian jumlah sesuai dengan jenjang pendidikan, karena siswa SD, SMP, SMA/SMK akan mendapat bantuan dengan jumlah berbeda.
Salah satu syarat mendapat bantuan PIP dan BLT anak sekolah dari Kemensos ialah dengan memiliki KIP.