Jaga Baik-Baik KIP-mu! Ini Kewajiban yang Harus Dipatuhi agar PIP 2021 Bisa Cair ke Rekening, Apa Sajakah?

- 18 Oktober 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonsia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan PIP ini ditujukan bagi peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: SUDAH CEK NAMAMU? Ini Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Berikut Info Besaran Dana

Sudah lebih dari 10 juta siswa jenjang SD hingga SMA telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah diberikan kepada 10.769.688 siswa. Namun, masih terdapat sejumlah siswa yang belum menerima bantuan ini.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 17 Oktober 2021, berikut rincian pencairan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021:

SD : 6.404.887
SMP : 3.110.959
SMA : 571.229
SMK : 682.613

Baca Juga: Dahsyatnya 5 Keutamaan Rutin Melaksanakan Sholat Dhuha, di Antaranya seperti Mendapat Pahala Haji dan Umroh

Berikut data siswa penerima PIP yang belum dicairkan di bulan Oktober 2021. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah