Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar Dapat Bantuan PIP dan BLT

- 19 Oktober 2021, 10:00 WIB
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Kartu Indonesia Pintar? KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA Sederajat sebagai penanda atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.

Sehingga, bagi siswa SD-SMA yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah, yakni bantuan PIP Kemdikbud dan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 19 Oktober 2021, Download Gratis untuk Status WA IG FB

KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.

Apa saja bantuan yang bisa didapat siswa SD, SMP, SMA, SMK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang KIP ialah bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud.

Selain bantuan PIP Kemdikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah