SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 3 langkah mudah, syarat, dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat di bawah ini/
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penandaa atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.
Adapun bagi siswa yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.
Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang KIP ialah bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud.
Selain bantuan PIP Kemdikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.
Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 dari Kemendikbud: