PATUHI! Jangan Sampai Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, SMK 2021 Dicabut Karena Hal Ini, Simak Informasi Berikut

- 20 September 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.*
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi para siswa jenjang SD hingga SMA yang telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 patuhi kewajiban berikut ini. Apa saja? Simak informasi berikut.

Hingga saat ini pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan pada Juli 2021 dan sudah cair kepada lebih dari 8,5 juta siswa.

Sasaran utama bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus SD hingga SMA Tahap 2 September 2021 Sudah Dibuka, Adukan ke Posko Ini Jika Tidak Terdaftar

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA pun beragam. Mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Meski diberikan berbagai keuntungan, penerima dana PIP 2021 ini memiliki kewajiban yang harus ditaati.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x