PATUHI! Jangan Sampai Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, SMK 2021 Dicabut Karena Hal Ini, Simak Informasi Berikut

- 20 September 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.*
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: BMKG Peringatkan 28 Wilayah Indonesia Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem, Senin 20 September 2021

Karena jika ada siswa yang melanggar kewajiban tersebut maka bantuan PIP ini bisa saja akan dicabut.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Akan tetapi jika KIP hilang atau rusak pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih memberikan solusinya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Dirimu dan Orang Lain Lewat Golongan Darah, Ungkap Sisi Menariknya di Sini

Pemilik KIP yang hilang/rusak tersebut dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah