Telah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
Pemilik KIP harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah?
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah, caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima KJP Plus untuk SD, SMP, SMA dan SMK agar Mudah Cair? Cek di Sini Sekarang!
-
Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
-
Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Cara untuk Daftar Bansos PKH
-
Masyarakat yang masuk kategori fakir miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
-
Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.