Apa yang Harus Dilakukan jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) Hilang atau Rusak? Ini Cara Urus Ganti Kartu Baru

- 1 September 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi: Cara mengurus KIP yang hilang atau rusak.
Ilustrasi: Cara mengurus KIP yang hilang atau rusak. /Antara/Yulius Satria Wijaya

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan hal-hal yang harus dilakukan jika KIP hilang atau rusak.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program pemerintah untuk mempermudah pendataan dan penyaluran bantuan kepada anak usia sekolah.

Jika pelajar atau siswa memiliki KIP, maka pemilik KIP berkesempatan untuk mendapat bantuan dari pemerintah, seperti bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal TV MNCTV Hari Ini, 2 September: Lintas iNews Pagi dan Serial Pilihan Siang

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.

Berikut ini penjelasan tentang cara membuat KIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, serta cara mengurus KIP yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Takut Tak Bisa Memuaskan Suami Saat Sudah Menopause? dr Aisyah Dahlan Bagikan Tips Ini untuk Para Istri

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x