SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan hal-hal yang harus dilakukan jika KIP hilang atau rusak.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program pemerintah untuk mempermudah pendataan dan penyaluran bantuan kepada anak usia sekolah.
Jika pelajar atau siswa memiliki KIP, maka pemilik KIP berkesempatan untuk mendapat bantuan dari pemerintah, seperti bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos.
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal TV MNCTV Hari Ini, 2 September: Lintas iNews Pagi dan Serial Pilihan Siang
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.
Berikut ini penjelasan tentang cara membuat KIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, serta cara mengurus KIP yang hilang atau rusak.