BLT ini diberikan dalam waktu empat kali pencairan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober, dengan total BLT yang akan diberikan adalah Rp4,4 juta.
Berikut rincian besaran BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH anak sekolah:
-
Siswa SD sederajat akan mendapat Rp900.000 per tahun.
-
Siswa SMP sederajat akan mendapat Rp1.500.000 per tahun.
-
Siswa SMA sederajat akan mendapat Rp2.000.000 per tahun.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima KJP Plus untuk SD, SMP, SMA dan SMK agar Mudah Cair? Cek di Sini Sekarang!
Sesuai dengan jadwal tersebut, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK masih akan mendapatkan bantuan tunai di tahap pencairan pada Oktober 2021 mendatang.
Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BLT Anak Sekolah
Dikutip dari unggahan Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BLT anak sekolah:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).