SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar serta kegunaan KIP bagi anak sekolah di bawah ini.
Dilansir dari kemdikbud.go.id, KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda/identitas penerima bantuan.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan dari pemerintah, seperti PKH/BLT anak sekolah dari Kemensos atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud.
Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.
Lantas, bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian cara dan syarat yang perlu disiapkan.