Syarat dan Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Mendapat Bantuan PIP 2021, Siapkan 5 Dokumen Ini

- 1 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar serta kegunaan KIP bagi anak sekolah di bawah ini.

Dilansir dari kemdikbud.go.id, KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda/identitas penerima bantuan.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS dari Kemenag Cair Tanggal Berapa? Cek Info Terbaru dan Syarat Dapat Bantuan

Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan dari pemerintah, seperti PKH/BLT anak sekolah dari Kemensos atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud.

Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.

Lantas, bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian cara dan syarat yang perlu disiapkan.

Baca Juga: BRI Micro and SME Index Naik Signifikan, Respon Optimis Pelaku UMKM terhadap Penerapan Prokes dan Vaksinasi

Baca Juga: Hati-hati Penyalahgunaan Data KTP, Jangan Sampai Tiba-tiba AdaTagihan karena Digunakan untuk Dua Hal Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x