Kenapa Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima Bantuan PIP 2021 Harus Punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Cek di Sini

- 2 September 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK hingga kini terus disalurkan oleh pemerintah.

Proses penyaluran PIP tersebut telah dilakukan sejak Juli 2021 dan sudah cair kepada 8,5 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di berbagai wilayah di Indonesia.

Sasaran utama bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Ini 12 Bahaya Kesehatan Akibat Keseringan Sarapan dengan Gorengan, Bisa Picu Kanker dan Memperlemah Kerja Otak

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Begini Cara Pencairan BSU Tahap 3 Rp1 Juta ke Karyawan Pemilik Rekening BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, Danamon

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x