Siap-Siap! Pendataan KJP Plus Tahap 2 2021 SD hingga SMA Akan Segera Dilakukan, Cek Info Jadwalnya di Sini

- 13 September 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi Dana KJP Plus Tahap 2 2021.*
Ilustrasi Dana KJP Plus Tahap 2 2021.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai jadwal pendataan peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) 2021 Tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Seperti yang kita ketahui Pemprov DKI Jakarta sedang memberikan bantuan untuk pelajar SD hingga SMA di Jakarta dengan sebuah program.

Program yang dikeluarkan adalah program KJP Plus. Melalui program tersebut Pemprov DKI berharap dapat memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Bacaan Ayat Pencegah Lupa, Apakah Itu? Ini Ulasannya, Awas! Ada Pengaruh Syaitan

Pemprov DKI berupaya untuk dapat menyekolahkan siswa minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Di sisi lain tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA.

Sebelumnya Pemprov DKI telah menyalurkan dana KJP Plus tahap 1 pada tanggal 13 Agustus lalu.

Dilansir seputarlampung.com dari Akun Instagram @upt.p4op, pendataan KJP Plus Tahap 2 akan mulai dilakukan pada bulan September/Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah Kebiasaan Buruk yang Dapat Memicu Masalah Ginjal, Dokter Zaidul Akbar: Jangan Sering Minum Air Dingin

“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silahkan dimonitor pengumuman yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis Akun Instagram @upt.p4op.

Jika mengacu pada bulan sebelumnya, KJP Plus akan mulai ditransfer pada tanggal 13 untuk siswa SD.

Namun besar kemungkinan pencairan akan mundur melihat bahwa tanggal 13 September 2021 sudah di depan mata.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Benarkah Dana KJP Plus Siswa SD, SMP, SMA Cair 13 September 2021? Cek Perkiraan Jadwal Cair dan Jumlah Bantuan

Mengenai persyaratan KJP Plus, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah