SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan Pencairan KJP Plus September 2021? Simak penjelasan dari UPT P4OP.
Seperti diketahui, penyaluran dana KJP Plus tahap 1 sudah dicairkan pada bulan Agustus 2021. Kemudian, dana bantuan cair ke masing-masing rekening penerima secara bertahap.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT.P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.
Berikut tata cara cek penerima KJP Plus tahun 2021:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id atau klik DI SINI.
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol "Cek".
Baca Juga: Himbara Berkomitmen Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Wujudkan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Lalu, kapan pencairan KJP Plus jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, September 2021?
Pendataan terkait Bantuan KJP Plus Tahap 2 akan dibuka kembali dilakukan dan bagi orang tua yang memiliki anak masih bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masih memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan KJP Plus.
Informasi tersebut ditulis langsung oleh UPT.P4OP melalui laman komentar Instagram, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, pada Jumat, 3 September 2021.
“Pendaftaran tahap 2 2021 dimulai kapan ya,” tulis akun @susianastasi
“@susianastasi Selamat sore. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yg akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis akun @upt.p4op.
Artinya, KJP Plus tahap 2 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan diumumkan pada bulan di bulan September/Oktober 2021, namun untuk jadwal pencairan pastinya belum dirilis secara resmi, hanya tanggal dan jadwal dimulainya pendataan yang baru disampaikan.
Jumlah nominal KJP Plus yang akan cair per bulan sebesar:
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
Demikian, ulasan mengenai KJP Plus SMA atau SMK akan dicairkan secara bertahap ke rekening penerima. Silahkan, cek kembali info terbaru KJP Plus Tahap 2 di laman sosial media UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.***