SEPUTARLAMPUNG.COM – Telah kita ketahui bahwasanya saat ini Pemerintah sedang meluncurkan suatu program untuk memecahkan masalah kesulitan pendidikan yang dialami masyarakat DKI Jakarta yang tergolong tidak mampu.
Program tersebut ialah Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Saat ini info tentang pencairan KJP Plus bulan September pun banyak dipertanyakan.
KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tidak Pernah Muncul Sebelumnya, Terungkap ini Sosok Hartawan Alfahri Ayah dari Aldebaran
Seperti dilansir seputarlampung.com dari Akun media sosial Instagram @upt.p4op, sebelumnya pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan telah dilaksanakan pada 13 Agustus 2021 lalu.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Mengenai persyaratan KJP Plus, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta