Cek Hari Ini: KJP Plus SMA dan SMK Tahap 1 Agustus 2021 Sudah Cair, Benarkah? Ini Besaran Dana Diterima

- 27 Agustus 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi KJP PLus  Agsutus 2021
Ilustrasi KJP PLus Agsutus 2021 /www.instagram.com/kjp_info

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek kembali KJP Plus SMA dan SMK di rekening masing-masing penerima, apakah sudah cair?  Berapa besaran dana yang diterima masing-masing siswa? Simak informasinya di bawah ini.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
 
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, yakni sejak 13 Agustus 2021. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK pada Agustus 2021.

“Selamat siang. Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Agustus dilakukan secara bertahap mulai 13 Agustus 2021. Selama siswa yg bersangkutan terdaftar sbg penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021, maka dapat dipastikan dananya akan cair. Silahkan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile. Terima kasih,” tulis akun @upt.p4op, seperti dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram, Jumat 27 Agustus 2021.
 

Silahkan, cek kembali rekening pemilik KJP Plus jenjang SMA dan SMK melalui ATM terdekat atau bisa juga melalui aplikasi mobile banking JakOne Mobile.

Berikut ini rincian besaran dana pencairan KJP dan cara menggunakan KJP, yakni:

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
3. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
4. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
 

Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.

Demikian, ulasan mengenai KJP Plus SMA atau SMK akan dicairkan secara bertahap ke rekening penerima.
 
 
Silahkan, cek kembali rekening pemilik KJP Plus jenjang SMA dan SMK melalui ATM terdekat atau bisa juga melalui aplikasi mobile banking JakOne Mobile.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah