SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan jadwal Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 akan cair? Berikut ini informasinya.
BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk tunai/uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Telah kita ketahui bahwasanya pemerintah tengah mencairkan dana BST ini secara bertahap.
Seperti dilansir seputarlampung.com dari corona.jakarta.go.id pemerintah telah melakukan pencairan dana BST tahap 5 dan 6 yang dimulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021, langsung ke rekening penerima BST.
Besaran dan BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Penyaluran BST pun dilakukan melalui 2 cara yaitu Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Kemudian Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta, yang mana bantuan ini bersumber dari dana APBD DKI Jakarta disalurkan melalui rekening Bank DKI dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Mengenai jadwal pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 sendiri dapat dicek dengan cara login ke corona.jakarta.go.id dengan memasukkan data nomor KK.