Apakah Karyawan yang Baru Di-PHK Tetap Bisa Dapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta? Simak Jawaban Kemnaker Berikut

- 5 September 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi pekerja atau karyawan terkena PHK dan mendapatkan dana BSU Kemnaker Rp1 juta.*
Ilustrasi pekerja atau karyawan terkena PHK dan mendapatkan dana BSU Kemnaker Rp1 juta.* /Pixabay/mohamed_hassan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana jika ada karyawan atau pekerja yang baru di-PHK dan ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta, apakah bisa? Berikut informasinya.

Seperti yang kita ketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih terus mencairkan dana BSU subsidi gaji Rp1 juta secara bertahap kepada karyawan yang telah lulus verifikasi dan validasi sebelumnya.

Dana BSU tersebut diberikan kepada karyawan dengan kriteria tertentu di antaranya:

Baca Juga: 7 Bansos yang Diperkirakan Cair September 2021, Ada BSU Kemnaker hingga BST Kemensos, Cek Jadwal Terbarunya

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK,
  • Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, memiliki upah paling besar Rp3.5 juta,
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4,
  • Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Hingga kini total sebanyak 2,1 juta karyawan telah menerima dana BLT subsidi gaji Rp1 juta bagi mereka yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hore! Kemnaker Buatkan Rekening untuk Penerima BSU Tahap 3, 4, dan 5, Cek Lagi Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

“Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta penerima bagi mereka yang memiliki Bank Himbara,” kata Ida Fauziah, dikutip dari Antara pada Sabtu, 4 September 2021.

Bank Himbara merupakan singkatan dari himpunan bank-bank negara yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x