BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Dipastikan Cair ke Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta, Ini Jawaban Kemnaker

- 4 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi BSU tahap 4 dan 5.
Ilustrasi BSU tahap 4 dan 5. /laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Gaji Ketenagakerjaan cair ke 8,7 juta pekerja pada semester II 2021. Pemberian BSU atau BLT Subsidi Gaji bertujuan untuk meringankan beban pekerja/buruh di tengah pemberlakuan PPKM Darurat atau Level 3-4 di sejumlah daerah Indonesia.

Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021, dimulai dari Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan, Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker.

Setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data) dan pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH).

Baca Juga: Ingin Dapat BSU Rp1 Juta? Segera Login ke Laman Ini dan Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji September 2021!

Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos (data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan).

Selanjutnya, data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU, kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer.

Penyaluran bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 Ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta.

Bank HIMBARA merupakan Bank Umum Milik Negara yang ditunjuk sebagai bank penyalur dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021 yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia yang dikhususkan untuk penerima di wilayah Aceh.

Baca Juga: Terbaru! Info Jadwal Kapan Pencairan BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, dan 3 ke Karyawan, Begini Penjelasan Kemnaker

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x