SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta kepada 2,25 juta pekerja yang lolos pada tahap 1 dan 2.
Lantas bagaimana bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun status di BSU Kemnaker masih sebagai calon? Simak penjelasannya di bawah ini.
Secara resmi, Kemnaker menyampaikan penyaluran BSU tahap 1 dan 2 melalui akun Instagramnya pada 2 September 2021.
"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum? Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan. Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar ????," tulis akun @kemnaker seperti dikutip Seputarlampung.com pada 2 September 2021.
Baca Juga: Bocoran Materi Seleksi PPPK Guru, Ini Bobot Nilai dan Jumlah Soal Tes Kompetensi, Pahami Baik-baik
Seperti diketahui, ada 8.7 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU dari Kemnaker yang akan dibagi menjadi 5 tahap.
Setelah BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 cair, maka pekerja yang belum lolos dan terdaftar di bsu.kemnaker.go.id bisa menunggu pengumuman tahap 3, 4, dan 5 mendatang.
Namun perlu diingat, tidak semua pekerja yang terdaftar di SSO atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima BSU BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. Mengapa demikian?