Apakah BSU Subsidi Gaji Bisa Cair Setelah Kena PHK? Cek Jadwal Kapan Pencairan BLT Kemnaker Tahap 3, 4, dan 5

- 4 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/geralt/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 Ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 Juta.

BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan merupakan bantuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pekerja yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 selama covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya akan diberikan kepada karyawan yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Terbaru! Info Jadwal Kapan Pencairan BSU Rp1 Juta Tahap 1, 2, dan 3 ke Karyawan, Begini Penjelasan Kemnaker

Lalu, bagaimana dengan pekerja atau karyawan yang terkena PHK, apakah BSU Subsidi Gaji masih bisa cair ke rekening penerima?

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram Kemnaker RI, bahwa pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021

Namun, hanya pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

Selain itu, pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Manfaat Sinar Matahari untuk Imun Tubuh, Ini Cara Berjemur ala Nabi Menurut dr Zaidul Akbar: Pakai Minyak Ini

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemnaker RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan untuk penyaluran program BSU 2021 untuk tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru Bank Himbara.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri, usai melihat penyerahan BSU 2021 tahap III di PT. Semarang Autocomp Manufacture di Semarang.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x