Namun tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendapatkan dana BST ini. Berikut mekanisme penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta:
- BST akan disalurkan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021
- BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total
- Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Demikian informasi seputar jadwal pencairan dan kriteria penerima BST tahap 7 dan 8, semoga info di atas dapat bermanfaat.***