Insentif Guru Madrasah dari Kemenag Cair Bulan Ini, Cek 12 Syarat Penerima Bantuan Guru RA, MI, MTs, MA 2021

- 1 September 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi: Insentif guru madrasah non PNS dari Kemenag
Ilustrasi: Insentif guru madrasah non PNS dari Kemenag /Pixabay / Ekoanug/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru pencairan insentif Guru Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) yang akan cair bulan ini, September 2021, serta syarat dan kriteria penerima bantuan.

Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi Guru Madrasah bukan PNS. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Insentif ini bertujuan memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kembali Bagi-bagi Uang Sekoper, Kali Ini untuk Luna Maya di Hari Ultahnya: Ternyata karena Ini

Ia memperkirakan insentif Guru Madrasah bukan PNS ini akan mulai cair pada September 2021, sebab saat ini pencairan sedang dalam tahap finalisasi.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta dilansir Seputar Lampung dari kemenag.go.id.

Lalu, apa syarat dan kriteria Guru Madrasah yang bisa mendapat insentif dari Kemenag? Dan berapa jumlah insentif yang akan diberikan?

Baca Juga: Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2021? Simak Baik-baik di Sini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x