Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2021? Simak Baik-baik di Sini

- 1 September 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi isi di dalam tas peserta SKD CPNS yang boleh dan tidak boleh dibawa
Ilustrasi isi di dalam tas peserta SKD CPNS yang boleh dan tidak boleh dibawa /pixabay/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mengingat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan digelar besok, 2 September 2021, hendaknya peserta seleksi sudah paham segala yarat dan aturan wajib yang harus dipatuhi.

Dalam pelaksanaan SKD ini, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, tak terkecuali menyangkut isi di dalam tas peserta seleksi.

Barang bawaan peserta seleksi tidak hanya dibatasi bagi peserta yang datang dari wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI). Namun, pembatasan barang bawaan juga berlaku secara nasional di semua titik lokasi (tilok).

Baca Juga: Berapa Kuota Penerima BPUM September 2021? Maaf, 10 Golongan Ini Tidak Bisa Menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Hal ini telah disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersamaan dengan rilis pengumuman jadwal ujian SKD CPNS 2021 lalu.

Untuk sekadar mengingatkan kembali, peserta wajib menyiapkan dokumen penting berikutini agar tidak menyesal nantinya.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
  2. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  3. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
  4. Hasil RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  5. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pengecualian bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Namun tiga jenis peserta ini wajib membawa surat

Baca Juga: VIRAL, Pasangan Leslar Pamer Kemesraan, Instagram Rizky Billar Banjir Komentar dari Netizen

Selain itu, masih ada kewajiban lain bagi peserta SKD yang tidak boleh diabaikan, yaitu barang yang wajib dan dilarang dibawa ke tilok.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x