SEPUTARLAMPUNG.COM - Ujian tes SKD bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi Calon PPPK akan segera dimulai. Simak 6 dokumen yang wajib dibawa dan aturan berpakaian saat tes bagi pria dan wanita.
Pelaksanaan ujian tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan digelar secara bertahap mulai 2 September 2021 mendatang.
Peserta yang mengikuti ujian tersebut perlu mengetahui apa saja aturan yang terdapat dalam pelaksanaan ujian dan dokumen apa saja yang wajib dibawa.
Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Punya KIP? Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapat Bantuan PIP 2021
Sebab, jika peserta tidak memenuhi peraturan dan tidak membawa salah satu dokumen wajib tersebut, peserta bisa gugur dan didiskualifikasi.
Oleh karena itu, penting bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 untuk mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa saat ujian tes SKD dan seleksi kompetensi.
Dilansir dari BKN, berikut ini 6 dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta ujian tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK:
1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
3. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
4. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.