Ingat! Ini Nilai Minimal TWK, TIU, dan TKP yang Harus Didapat agar Lolos Tes SKD CPNS 2021

- 1 September 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi - jadwal tes SKD CPNS 2021 Kemenlhk,
Ilustrasi - jadwal tes SKD CPNS 2021 Kemenlhk, /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa nilai minimal TWK, TIU, dan TKP yang harus didapat peserta agar lolos tes SKD CPNS 2021? Simak ulasannya di bawah ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Panselnas telah menetapkan jadwal ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Tes SKD akan digelar secara bertahap mulai 2 September 2021 mendatang.

Berbagai persiapan perlu dilakukan oleh peserta tes SKD, mulai dari persiapan dokumen hingga pendalaman materi TWK, TIU, dan TKP.

Baca Juga: 6 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS dan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK serta Aturan Berpakaian

Selain itu, nilai ambang batas atau passing grade tes SKD juga perlu diketahui. Berikut ini rincian bobot nilai atau nilai minimal yang harus didapat peserta agar lolos tes SKD CPNS.

Materi tes ujian SKD ada 3 (tiga), yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Integensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Terkait peraturan teknis soal-soal SKD sudah diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi atau (Kemenpan RB) melalui Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021.

Masing-masing tes memiliki jumlah butir soal berbeda. Selain itu, TWK, TIU, dan TKP juga memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh peserta tes SKD CPNS 2021.

Sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah butir soal pada TWK dan TIU masing-masing 30 dan 35, sementara pada TKP berjumlah 45 butir soal.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x