Berapa Kuota Penerima BPUM September 2021? Maaf, 10 Golongan Ini Tidak Bisa Menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 1 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemenkop UKM menyalurkan Banpres BPUM tahap 2 menjadi tiga periode dan masing-masing periode memiliki alokasi kuota yang berbeda, yakni sebanyak 3 juta penerima baru dengan rincian sebagai berikut: pada Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus sebanyak 1 juta penerima, dan September sebanyak 500 ribu penerima.

Artinya, pada September 2021 masih ada kuota 500 Ribu untuk pelauku UMKM yang belum sama sekali mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta. Perhatikan kembali, apakah Anda termasuk pelaku UMKM yang akan menerima bantuan selanjutnya di periode September 2021?

Untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021 harus memenuhi kriteria atau ketentuan sebagai penerima BPUM, sebagaimana diatur dalam peraturan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Perhatian! Lakukan Ini Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai SKD CPNS 2021 , Pahami agar Tidak Gugur di Awal

Kendati demikian, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta pada September. Berikut golongan pelaku usaha mikro yang tidak bisa mendapatkan Banpres BPUM 2021, yakni:

  • Pertama, Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki usaha di Indonesia, serta tidak bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal.

  • Kedua, tidak memiliki usaha mikro, sehingga jangan berharap mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.

  • Ketiga, Anda sedang menerima KUR di bank atau di tempat lain, sehingga bantuan Banpres BPUM 2021 tidak akan pernah lolos saat mendaftar.

  • Keempat, Anda tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.

  • Kelima, Anda merupakan Anggota ASN.

  • Keenam, Anda sebagai Anggota TNI, meskipun memiliki usaha mikro tidak bisa mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.

  • Ketujuh, Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Anggota Polri.

  • Kedelapan, Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMN.

  • Kesembilan, Anda adalah pelaku usaha yang berstatus sebagai Pegawai BUMD.

  • Kesepuluh, Anda belum melakukan pengajuan ke Diskop UKM tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili.

Baca Juga: Cara Cairkan BST Kemensos Rp600.000 di Kantor Pos Indonesia, Ini yang Anda Butuhkan Agar Segera Dapat Bantuan

Cek kembali apakah NIK KTP masih terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id dan segera lakukan reservasi online agar bisa cair ke rekening penerima, yakni:

• Akses link eform.bri.co.id/bpum menggunakan browser HP
• Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
• Klik "Proses Inquiry".
• Selanjutnya, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Berikut langkah reservasi dan pengambilan untuk mendapatkan BPUM, bagi NIK KTP yang lolos saat melakukan pengecekan di laman Eform BRI, yakni:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x