PPKM Diperpanjang (Lagi) dengan Masa Berbeda: Luar Jawa-Bali Berlaku Seminggu Lebih Lama

- 10 Agustus 2021, 07:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu. /Dok. Kemenko Perekonomian

Baca Juga: Mengenal Macam-macam Otot Manusia, Fungsi dan Letaknya: Materi Tema 1 Kelas 5 SD tentang Fungsi Otot Manusia

"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

"Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat," kata Airlangga.

Menurut dia, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: CATAT, Ini 4 Macam Puasa Sunnah pada Bulan Muharram 1443 H Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker, sementara tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Airlangga menuturkan, terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level empat luar Jawa dan Bali, yaitu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.

Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level empat, diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

"Pengaturannya akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang akan diterbitkan hari ini," ujar Airlangga. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah