PPKM Diperpanjang (Lagi) dengan Masa Berbeda: Luar Jawa-Bali Berlaku Seminggu Lebih Lama

- 10 Agustus 2021, 07:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu. /Dok. Kemenko Perekonomian

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan pernyataan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM dibagi menjadi dua, yaitu PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Untuk Jawa Bali perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021, sementara luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Dua orang menteri koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara terpisah. 

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon dan Ucapan HUT Ke-76 RI dari Para Tokoh Besar Indonesia, Aktivis Hingga Najwa Shihab

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan hasil evaluasi PPKM Level 4 dari 2 Agustus-9 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa 10 Agustus 2021.

Luhut Panjaitan mengklaim kasus harian Covid-19 mengalami penurunan hingga 59,6 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.

"Momentum yang sudah baik ini sudah harus dijaga. Untuk itu atas arahan presiden PPKM level akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut Panjaitan, dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2021.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu, yakni tanggal 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x