SEPUTARLAMPUNG.COM - Seiring dengan bertambahnya jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia pemerintah mengeluarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan dengan harapan dapat menurunkan laju kasus positif covid-19 setiap harinya.
Di dalam Inmendagri No 27 Tahun 2021 berisikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang selama 3-9 Agustus 2021.
Dengan demikian, selama 7 hari ke depan terhitung dari 3 Agustus 2021, masyarakat yang berada di Kabupaten/Kota Jawa-Bali yang termasuk kriteria level 4 harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan aturan teknis dari Inmendagri.
Lantas Kabupaten/Kota Jawa-Bali mana sajakah yang masuk ke dalam PPKM level 4 3-9 Agustus 2021?
Dilansir seputarlampung.com dari Inmendagri No 27 Tahun 2021, berikut ini adalah Kabupaten/Kota di pulau Jawa-Bali dengan kriteria level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten