SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus berupaya menyalurkan bansos PKH, BST, BPNT Kartu Sembako, dan beras 10kg selama bulan Agustus 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan.
Sebelumnya, penyaluran bantuan PKH, BST, BPNT Kartu Sembako, dan beras 10kg dipercepat sebagai respon pemerintah atas pemberlakuan PPKM Darurat.
Untuk bisa mendapatkan bansos PKH, BST, BPNT Kartu Sembako, dan beras 10kg dari Kemensos, Anda harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebab, bantuan hanya akan disalurkan kepada KPM yang datanya valid. Untuk itu, masyarakat dianjurkan segera daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos untuk mendapatkan sejumlah bansos yang akan disalurkan Agustus 2021.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako, dan beras 10kg Agustus 2021, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
3. Calon penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)