Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Ini Penjelasan PPKM Level 4 yang Pertama Hingga Keempat

- 26 Juli 2021, 14:04 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Youtube Istana Kepresidenan/

SEPUTAR LAMPUNG – Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi hingga dinamika sosial.

Hal tersebut disampaikan melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden di Istana Merdeka pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Semakin 'Mbulet', Penonton Tuntut Hak Konsumen untuk Tayangan Berkualitas

Jokowi mengatakan pengendalian Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan, yang tercermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan angka positif yang cenderung menurun di beberapa provinsi di Jawa.

Namun tren perbaikan ini harus disikapi dengan hati-hati dan waspada terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Delta yang sangat menular.

Pertimbangan kesehatan harus diperhitungkan secara matang, sekaligus aspek sosial ekonomi masyarakat harus diprioritaskan, terutama realisasi kehidupan sehari-hari.

Menurut Jokowi, penundaan tersebut telah membuat beberapa penyesuaian, termasuk memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan prosedur kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah