BSU Subsidi Gaji Turun Ke Rekening 2 Agustus 2021, Benarkah? Cek Fakta Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 26 Juli 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay



SEPUTAR LAMPUNG - BSU Subsidi Gaji Rp1 juta Turun Ke Rekening 2 Agustus 2021, Benarkah? Cek fakta pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan kapan penjadwalan pendistribusian dimulai, simak penjelasannya berikut ini .

Program BSU Subsidi Gaji Rp1 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM Darurat dengan syarat gaji di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dilakukan pencairan oleh pemerintah ke 8 juta penerima karyawan atau pekerja yang sesuai kriteria dan ketentuan.

Baca Juga: Cek Ketentuan Terbaru Peserta BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU Subsidi Gaji Juli 2021 dari Kemnaker

Lantas, apakah benar BSU Subsidi Gaji Rp1 juta Turun Ke Rekening 2 Agustus 2021?

Menurut informasi terakhir yang diterima dari Kemnaker RI bahwasannya sampai saat ini Kemnaker masih mensosialisasikan BSU Tahun 2021 kepada dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 agar penyaluran dapat segera dipercepat kepada penerima karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM.

Sementara itu, PPKM diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, artinya masih ada harapan bahwa Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu dekat mengingat batas perpanjangan PPKM di bulan Agustus 2021.

Namun, ini hanya prediksi saja terkait tanggal jadwal pencairan, untuk info selengkapnya bisa cek laman media sosial Kemnaker RI, karena informasi seputar Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan selalu diupdate setiap saat.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Update Terkini BST Kemensos Hingga Eko Yuli Irawan Raih Perak untuk Indonesia

“Kumpulkan Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Sosialisasi BSU Tahun 2021. Dalam rangka mensukseskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7/2021) secara virtual,” tulis akun @kemnaker, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Senin 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x