- Cek nama penerima BLT UMKM juga bisa melalui laman https://banpresbpum.id
- Akses laman https://banpresbpum.id
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Klik "Cari"
- Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM
Bagaimana jika belum pernah mendapatkan BLT UMKM tahun 2020 maupun tahun 2021?
Jika belum pernah pernah mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta ini, maka Anda perlu untuk melakukan pengajuan ke dinas koperasi di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 tahap kedua ini dibuka hingga 28 Juni 2021. Pastikan Anda mendaftar untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
- Berikut tata cara pengajuan BLT UMKM/BPUM 2021
1. Siapkan dokumen wajib berikut ini:
-Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan
2. Setelah dokumen siap, maka calon penerima BLT UMKM menyerahkan dokumen tersebut kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten