Cara Cek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda yang Harus Dibayar, Bermain HP saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

- 17 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik
Ilustrasi tilang elektronik /Divisi Humas Polda Metro/

SEPUTAR LAMPUNG - Simak cara cek tilang elektronik dan berapa jumlah denda yang harus dibayar. Jika melanggar lampu merah atau rambu lalu-lintas maka bayar denda Rp500 ribu, jika bermain HP saat berkendara maka denda Rp750 ribu.

Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Semua jenis pelanggaran lalu lintas akan tercatat secara otomatis melalui kamera CCTV atau kamera ETLE, baik yang dilakukan oleh pengguna roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Arya Saloka, Penggemar Mas Aldebaran Ikatan Cinta Wajib Tahu!

Baca Juga: Update CPNS Kemenkumham 2021 Terbaru: Poin Penting yang Harus Diperhatikan. Tata Cara, Mekanisme, dan Jadwal

Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan menerima surat pemberitahuan palanggaran yang langsung dikirimkan ke alamat pengendara.

Alamat tersebut dideteksi dari plat nomor kendaraan yang terekam kamera CCTV.

Denda tilang elektronik mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, maka besaran denda yang harus dibayar tidak beda jauh dari sistem tilang sebelumnya.

Berikut jumlah denda yang harus dibayar jika terkena tilang elektronik:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Apa Saja Fakta dan Manfaat Buah Kurma yang Disebut dalam Al Quran Surat Maryam ayat 25 dan Hadis?

Baca Juga: Manfaat Berbuka Puasa dengan Air Hangat, Khasiatnya Ternyata Sangat Luar Biasa untuk Kesehatan

Baca Juga: Pangeran Philip Dimakamkan Hari Ini, Ratu Elizabeth II Rilis Foto Kenangan Sebelum Perpisahan Terakhir

3. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI ataupun pemboncengnya tidak memakai helm dipidana dengan kurungan paling lama satu bulang atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Episode 140 Minggu, 18 April 2021: Azat-Gonul Menikah Saat Reyyan akan Dibunuh

Baca Juga: Ada 244 Kamera yang Bertugas untuk Menilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

8. Pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan seperti bermain handphone akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

9. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

10. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Itulah cara mengetahui jika Anda terkena tilang elektronik dan besaran atau jumlah denda yang harus dibayar***

Disclaimer: artikel ini telah tayang di Berita DIY dengan judul "Catat! Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik: Bermain Handphone Denda Rp750 Ribu"

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x