Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Ini Sanksinya Bagi yang Masih Nekat Mudik Baik Perorangan Maupun Angkutan

- 10 April 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik.
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik. /Humas Pemprov Jabar/

"Sama seperti tahun-tahun yang lalu," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Jika memang benar demikian, maka sanksi yang menanti kendaraan umum dan perseorang nekat mudik adalah diminta untuk putar balik kembali ke daerahnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Masih Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksi yang Bakal Diberikan".

Sedangkan untuk operator angkutan umum atau badan usaha yang masih nekat beroperasi di tengah larangan ini akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Nanti akan dilakukan dengan tindakan tegas oleh pihak kepolisian, baik penilangan atau tindakan lain yang sesuai dengan UU yang ada," tegasnya kembali.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah