Aturan tersebut menjelaskan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Apakah Swab Test dan PCR Saat Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI Berikut Ini
Dijelaskan dalam aturan terseut bahwa pelarangan aktivitas mudik diberikan pada semua kendaraan.
Baik kendaraan umum, ataupun perseorangan akan dilarang beroperasi oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.
Tetapi ada juga beberapa kendaraan yang diizinkan beroperasi oleh pemerintah karena alasan mendesak seperti mobil pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan TNI/POLRI
Selain dari kendaraan tersebut, pihak pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.
Baca Juga: Link Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) BPUM 2021 Online, Lengkap Tata Caranya, Mudah dan Cepat
Kementerian Perhubungan dalam hal ini akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Sanksi yang akan kami lakukan bersama kepolisian dan akan dilakukan secara tegas.