Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Ini Sanksinya Bagi yang Masih Nekat Mudik Baik Perorangan Maupun Angkutan

- 10 April 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik.
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik. /Humas Pemprov Jabar/

Aturan tersebut menjelaskan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Apakah Swab Test dan PCR Saat Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI Berikut Ini

Dijelaskan dalam aturan terseut bahwa pelarangan aktivitas mudik diberikan pada semua kendaraan.

Baik kendaraan umum, ataupun perseorangan akan dilarang beroperasi oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.

 

Tetapi ada juga beberapa kendaraan yang diizinkan beroperasi oleh pemerintah karena alasan mendesak seperti mobil pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan TNI/POLRI

Selain dari kendaraan tersebut, pihak pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Baca Juga: Link Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) BPUM 2021 Online, Lengkap Tata Caranya, Mudah dan Cepat

Kementerian Perhubungan dalam hal ini akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama kepolisian dan akan dilakukan secara tegas.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah